APBDes 2023 A. PENDAPATAN DESA 1. Pendapatan Asli Desa Rp 67.800.000, 2. Dana Desa Rp 910.773.000, 3. Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Rp 26.605.000, 4. Alokasi Dana Desa Rp 350.941.000, 5. Bantuan Keuangan dari APBD Provinsi Rp 80.000.000, 6. Pendapatan Lain-lain Rp 3.800.000, JUMLAH PENDAPATAN Rp1.439.919.000 B. BELANJA 1.BIDANG PENYELENGGARAN PEMERINTAHAN DESA Rp 509.398.043, 2. BIDANG PELAKSANAAN PEMBANGUNAN DESA Rp 730.230.600, 3. BIDANG PEMBINAAN KEMASYARAKATAN Rp 24.487.000, 4. BIDANG PEMBERDAYAAN MASYARAKAT Rp 153.100.000, 5. BIDANG PENANGGULANGAN BENCANA, DARURAT DAN MENDESAK DESA Rp 103.600.000, JUMLAH TOTAL BELANJA Rp 1.520.815.643. C. PEMBIAYAAN 85.896.643 1. Penerimaan Pembiayaan Rp 85.896.643, 2. Pengeluaran Pembiayaan Rp 5.000.000, 3. PEMBIAYAAN NETTO Rp 80.896.643, 4. SISA LEEBIH/(KURANG) PEMBIAYAAN ANGGARAN - Kegiatan Pembangunan Fisik DESA tahun 2023: 1. Pembangunan JUT Blok Garung 116.363.000 2. Pembangunan JUT Surupan 57.123.000 3. Pembangunan JUT Dayunan Atas 31.865.000 4. Pembangunan JUT Nturusan/Setalang 41.510.000 5. Pembangunan JUT Blok Garung (BANPROP) 75.000.000 6. SAB Serang 96.550.600 7. SAB Condong 35.000.000 8. SAB Kandangan 27.107.000 PEMERINTAH DESA CONDONGCAMPUR MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1446 HIJRIYAH.MOHON MAAF LAHIR DAN BATIN IDUL FITRI

Artikel

Persyaratan Dan Mekanisme Pelayanan Perubahan Akta Nama dan Status Kawin

06 Februari 2019 11:01:27  Pemdes Condongcampur  759 Kali Dibaca  Panduan Layanan Desa

Persyaratan Dan Mekanisme Pelayanan Perubahan Akta Nama dan Status Kawin

Perubahan Akta Pencatatan Sipil dapat dilakukan berdasarkan Penetapan Pengadilan atau Surat Keputusan instansi yang berwenang berdasarkan perundang-undangan yang berlaku, meliputi : Perubahan Nama, Perubahan Jenis Kelamin, Perubahan Kewarganegaraan.

Persyaratan

  1. Kutipan Akta Pencatatan Sipil
  2. Penetapan Pengadilan atau surat keputusan instansi yang berwenang berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  3. FC. KK dan Surat Kuasa KTP pemohon perubahan dan orang tua.
  4. FC. SN/Cerai/Mati.
  5. Mengisi formulir berkas dokumen

Mekanisme

Pemohon berkewajiban:

  • Mengajukan permohonan.

Dinas berkewajiban :

  • Setelah persyaratan lengkap dan benar, maka dilakukan CatatanPinggir pada Register dan Kutipan Akta Pencatatan Sipil
  • Jangka waktu penyelesaian 7 (tujuh) hari kerja.

Kirim Komentar


Nama
No. Hp
E-mail
Isi Pesan
  CAPTCHA Image  
 

 Sidebar

 Pemerintah Desa

 Peta Wilayah Desa

 Peta Desa

 Statistik

 Media Sosial

 Peta Lokasi Kantor


Alamat : Jln. Raya Dieng-Batur KM. 06 Banjarnegara
Desa : Condongcampur
Kecamatan : Pejawaran
Kabupaten : Banjarnegara
Kodepos : 53454
Telepon :
Email : pemdescondongcampur@gmail.com

 Statistik Pengunjung

  • Hari ini:90
    Kemarin:157
    Total Pengunjung:204.495
    Sistem Operasi:Unknown Platform
    IP Address:18.97.14.80
    Browser:Tidak ditemukan

 Arsip Artikel