Rapat Anggota Tahunan (RAT) Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP) Desa Condongcampur adalah agenda wajib tahunan sebagai bentuk pertanggungjawaban pengurus dan pengawas kepada seluruh anggota koperasi Program Koperasi Merah Putih sendiri merupakan inisiatif nasional yang diperkuat melalui Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025 untuk membangun ketahanan pangan dan ekonomi dari tingkat desa.
Sesuai dengan ketentuan Pasal 30 ayat (1) Undang-undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, bahwa pengurus mempunyai tugas menyelenggarakan Rapat Anggota.
Peserta Rapat Anggota Tahunan terdiri dari Anggota Koperasi Koperasi Desa Merah Putih
Condongcampur Kecamatan Pejawaran yang tercatat di dalam buku daftar anggota sampai dengan tanggal 02 Maret 2026 dan dihadiri oleh Narasumber yaitu Pendamping KDMP dari DISPERINDAGKOP Kabupaten Banjarnegara
Berikut adalah poin-poin penting mengenai pelaksanaan RAT Koperasi Merah Putih Condongcampur berdasarkan data terbaru (Maret 2026):
- Pelaksanaan RAT KDMP Desa Condongcampur pada Hari Selasa tanggal 31 Maret 2026
- Menyampaikan, membahas dan mengesahkan laporan pertanggungjawaban Pengurus dan
Pengawas. - Menyampaikan, membahas dan mengesahkan program kerja Pengurus dan Pengawas serta Rencana Anggaran Pendapatan Belanja Koperasi Tahun 2026.
- Membahas berbagai hal yang dianggap penting bagi kegiatan organisasi dan usaha Koperasi Desa Merah Putih Condongcampur Kecamatan Pejawaran.